TPS DI JEMBATAN DESA BUSUNGBIU DITUTUP

operator 21 Februari 2019 11:33:21 WITA

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng pada hari Senin 18 Februari 2019 lalu melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah yang berlokasi di timur jembatan Desa Busungbiu tepatnya di Perbatasan Desa Mayong dengan Desa Busungbiu.  Perbekel Desa Busungbiu Ketut Suartama dan Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana. S,sos. MAP. menemani petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Dari kunjungan ke TPS tersebut dilanjutkan dengan rapat tertutup antara Perbekel Desa Busungbiu dan Camat Busungbiu serta Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Dari rapat tertutup tersebut dibuahkan kesepakatan bahwa TPS tersebut harus segera dilakukan tindakan penutupan, dikarenakan TPS ini berlokasi tepat diatas Daerah Aliran Sungai (DAS). Yang jika TPS ini terus dioperasikan nantinya akan dapat mencemari Sungai. Dan sebagai keseriusan Pemerintah Desa Busungbiu dalam pengelolaan sampah yang diikat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, maka hari ini 21 Februari 2017 tepat pukul 07.00 Wita TPS yang dikategorikan liar tersebut resmi ditutup.

Penutupan TPS ini di tandai dengan pemasangan pagar dan pembersihan areal TPS. Bapak Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana, S.sos, MAP, dan Staf Kecamatan Busungbiu ikut terlibat dalam pembersihan pagi ini. Tidak hanya itu dari unsur keamanan Pemerintah Desa Busungbiu ikut melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas dan sebagai unsur dari Desa Pakramaan Busungbiu ikut dalam kegiatan ini para Kelian Adat Banjar dan staf banjar serta Para Anggota Pecalang Desa Pakramaan.   Pemerintah Desa Busungbiu pagi ini juga mengundang Pimpinan BPD, LPM serta Anggota LINMAS. Terlihat dari pagi pembersihan sudah dilakukan, sampah yang semula tertumpuk di TPS tersebut di bongkar kembali dan dinaikkan di truck yang bertulis kan Kementrian Pekerjaan Umum. Setelah semua sampah dinaikkan selanjutnya sampah yang sudah terkumpul di atas truck tersebut akan diangkut menuju ke TPA yang berlokasi di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan. 

Untuk selanjutnya, sampah yang dihasilkan dari rumahtangga masyarakat Desa Busungbiu akan dikumpulkan di TPST yang berlokasi Jalan Juet, Banjar Dinas Kelod, Desa Busungbiu. Setelah semua sampah terkumpul selanjutnya sampah dari rumahtangga tersebut akan dipilah antara sampah organik dan sampah kategori anorganik. Selanjutnya sampah yang dikategorikan sampah anorganik akan dibawa ke TPA Desa Bengkala, sesuai wacana dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng nantinya akan membantu Pemerintah Desa Busungbiu dalam pengelolaan sampah yakni dengan memberikan fasilitas pengangkutan sampah menuju TPA Desa Bengkala. Nantinya setiap hari akan ada 2 kali pengangkutan sampah yakni pagi hari dan sore hari. Dengan adanya program ini Pemerintah Desa Busungbiu akan merasa terbantu dalam pengelolaan sampah, mengingat sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga masyarakat mencapai 35 meter kubik perharinya. Jika ini ditampung semua di TPST yang dimiliki Desa Busungbiu dirasa tidak akan mampu berjalan optimal.

Pentutpan TPS yang dikategorikan liar tersebut juga dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Desa Busungbiu Nomor 10 Tahun 2017. Di dalam Perdes tersebut dikatakan bahwa masyarakat harus membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan atau dalam hal ini TPST Desa Busungbiu. Dan apabila ada segelintir masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda.

Dokumen Lampiran : TPS DI JEMBATAN DESA BUSUNGBIU DITUTUP


Komentar atas TPS DI JEMBATAN DESA BUSUNGBIU DITUTUP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar