PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN BPD DESA BUSUNGBIU
14 Februari 2019 10:31:51 WITA
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam system Pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi dan tugas pokok yang diemban para anggota BPD tidak bisa dikatakan. Disini kami mencoba menjelaskan apa saja fungsi dan tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi utama dari Badan Permusyawatan Desa ialah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa, mengawasi kinerja Kepala Desa. Dari tiga fungsi pokok anggota Badan Permusyawaratan Desa ini sudah jelas BPD menjadi lembaga yang begitu penting serta memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Desa. Sehingga jika masa jabatan BPD sudah berakhir diperlukan Persiapan yang matang bagi Pemerintah Desa dalam mencari anggotanya. Adapun tugas Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 adalah
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
Mengacu pada Tugas dan fungsi pokok BPD yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Desa Busungbiu sangat matang dalam pembentukan anggota BPD yang baru, mengingat Anggota BPD yang sekarang telah memasuki masa akhir jabatannya pada bulan juni 2019.
Dan sebagai keseriusan PEmerintah Desa Busungbiu dalm melihan Anggota BPD, pada Kamis 14 Februari 2019 tepat pukul 09.00 wita diselenggarakan rapat antara Kepala Desa Busungbiu, Perangkat Desa, Kelian Banjar Pakramaan Desa Busungbiu, serta Ketua LPM Desa Busungbiu. Rapat yang diketuai oleh Perbekel Desa Busungbiu, Ketut Suartama membahas hal teknis dalam pembentukan Panitia Pemilihan BPD. Nantinya setelah Panitia Pemilihan BPD telah di bentuk dan di ikat SK, Pemerintah Desa Busungbiu menyerahkan semua tugas dan tanggung jawab pemilihan BPD kepada Panitia. Susunan Panitia Pemilihan BPD terdiri atas:
- Ketua LPM Ketut Pastra, S.pd, M.PD
- Kadek Agus Dwitanaya, Kasi Kesra
- Luh Satereni, Kasi Pelayanan
- Luh Putu Anggarawati Kaur Keuangan
- Ketut Sumberyasa, Kelian Banjar Pakramaan Kelod
- I Putu Sumiasa, Kelian Banjar Pakramaan Kaja
- I Made Sumerta, Kelian Banjar Pakramaan Tengah
Adapun tugas dan tanggung jawab yang harus diemban Panitia Pemilihan BPD berdasarkan Peraturan Derah nomor 12 Tahun 2018 adalah :
A.Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD
B. Menetapkan jumlah anggota BPD, jumlah wilayah pemilihan, alokasi jumlah anggota BPD di setiap wilayah pemilihan,dan cara pengisian anggota BPD
C. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD
D. Menetapkan calon anggota BPD dan calon anggota BPD terpilih
E. Dalam hal pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan langsung
1.menyusun dan menetapkan daftar pemilih
2. membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara
3. menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara
4. menetapkan daftar pemilih
5.menetapkan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan suara
6.menetapkan desain dan jumlah surat suara pemilihan
7.mencetak/mengadakan surat suara pemilihanmenyiapkan sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka pemilihan langsung
F. Menetapkan perwakilan masyarakat yang ikut dalam musyawarah perwakilan, apabila pengisian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah perwakila
G.Menyiapkan administrasi pengisian anggota BPD
H.Menetapkan hari dan tanggal pemilihan anggota BPD.
Harapan Pemerintah Desa Busungbiu agar nantinya Panitia Pemilihan BPD bisa bekerja secara professional.
Dokumen Lampiran : PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN BPD DESA BUSUNGBIU
Komentar atas PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN BPD DESA BUSUNGBIU
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- RAPAT PLENO DPHP, KETUA PPS BUSUNGBIU SAMPAIKAN TERIMAKASIH
- LOMBA NGEJUK KUCIT JADI UNGGULAN SEMARAK HUT-RI KE-79 DESA BUSUNGBIU
- MUSYAWARAH DESA REMBUK STUNTING DESA BUSUNGBIU TAHUN 2024
- Publikasi Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2023 dan APBDesa Tahun 2024
- MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024
- ANTISIPASI KASUS RABIES VAKSINASI HPR KEMBALI DIGELAR