KUNJUNGAN BADAN PERTANAHAN NEGARA KABUPATEN BULELENG

14 Februari 2019 14:09:34 WITA

Hari ini Pemerintah Desa Busungbiu kedatangan Petugas dari Badan Pertanahan Negara Kabupaten Buleleng. Dengan hangat Perbekel Desa Busungbiu Ketut Suartama yang ditemani Kasi Kepemerintahan Desa Busungbiu Wayan Astika menyambut dengan hangat kedatangan para petugas dari Badan Pertanahan Negara Kabupaten Buleleng. Petugas dari BPN Kabupaten Buleleng menyampaikan maksud dan tujuannya mendatangi Kantor Perbekel Desa Busungbiu, tidak lain ialah untuk menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Petugas dari BPN juga menyampaikan agar Pemerintah Desa Busungbiu bersedia menyampaikan pesan ini kepada masyarakat.

Sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, siapa saja sih yang boleh mengikuti program PTSL tersebut? Melalui tulisan ini kami Pemerintah Desa Busungbiu mencoba sedikit menjelaskan siapa yang berhak mengikiti program PTSL ini, dan tentunya tujuan dari Program PTSL ini.

mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berhak mengikuti Program ini adalah:

1. masyarakat tidak mampu

2. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

3. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit

6. Waqif; atau

7. Masyarakat Hukum Adat.

Diatas kami sudah menjelaskan siapa saja yang berhak mengikuti program PTSL ini, sekarang kami Pemerintah Busungbiu akan menjelaskan tujuan dari program ini. Tujuan Program PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat. disamping itu dengan sudah dimilikinya kepastian hukum terhadap hak milik pastinya konflik masalah pertanahan bisa berkurang. Dan untuk Warga Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program PTSL ini, persyaratan yang harus dipenuhi juga tidak sulit. Persyaratan yang harus dipenuhi ialah:

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pajak Terakhir

setelah semua persyaratan diatas terpenuhi< masyarakat bisa membawa ke kantor Desa / Kelurahan masing-masing. Dengan adanya program PTSL ini tentunya Masyarakat menjadi lebih mudah dalam mendaftarkan Hak Milik Tanah nya.

 

Komentar atas KUNJUNGAN BADAN PERTANAHAN NEGARA KABUPATEN BULELENG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar