TATA CARA SENSUS PENDUDUK ONLINE TAHUN 2020

12 Februari 2020 13:40:17 WITA

Apa itu Sensus Penduduk ?

Sensus Penduduk adalah upaya Pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap penduduk / warga masyarakat secara menyeluruh. Data penduduk yang dikumpulkan melalui Sensus Penduduk ini dijamin keamanan serta kerahasiaannya oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 1977 tentang Statistik. Sensus Penduduk di Indonesia pertama kali dilaksanakan  pada tahun 1961, Sensus Penduduk ini rutin dilaksanakan oleh  Pemerintah setiap 10 tahun sekali. Tahun 2020 Pemerintah kembali melaksanakan Sensus Penduduk dan merupakan Sensus Penduduk ke 7 sejak tahun 1961 atau saat pertama kali dilaksanakannya pendataan terhadap penduduk ini.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya Sensus Penduduk ini adalah sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan diberbagai bidang antara lain : Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Tenaga Kerja serta berbagai bidang lainnya. Data hasil Sensus Penduduk sendiri mempunyai manfaat sebagai sarana untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur seperti Jumlah dan Fasilitas Sekolah, Jumlah dan Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Komunikasi seperti Jaringan Telepon dan Internet yang memadai dan infrastruktur lainnya.

Sensus Penduduk yang dilakukan tahun 2020 ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahapan pertama dimulai dari tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Tahap pertama ini, merupakan tahapan Sensus Penduduk online dimana warga masyarakat diminta aktif melakukan sensus penduduk mandiri melalui website http://sensus.bps.go.id. Jika masyarakat belum melakukan sensusdi tahap pertama, pada tahapan kedua yang dilaksanakan pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 , Badan Pusat Statistik akan melakukan Sensus Penduduk Wawancara, dimana Petugas dari BPS yang didampingi Kepala Dusun akan mendatangi langsung rumah warga masyarakat guna melakukan verifikasi data kependudukan.

Apa Peranan Pemerintah Desa dalam Sensus Penduduk Online Tahun 2020 ini?

Peranan Pemerintah Desa dalam hal ini ialah :

  1. Menyebarluaskan informasi mengenai Sensus Penduduk Tahun 2020 di berbagai kesempatan serta berbagai media yang dimiliki Pemerintah Desa.
  2. Mengajak Masyarakat untuk melakukan Sensus Penduduk Online
  3. Mengajak masyarakat yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online untuk menerima petugas sensus pada bulan Juli 2020
  4. Memberikan arahan kepada Ketua SLS / Kepala Dusun tentang perannya pada Sensus Penduduk Online Tahun 2020 ini.
  5. Membantu mengatasi kendala yang dihadapi oleh warga masyarakat pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk

Mengingat hasil Sensus Penduduk 2020 ini sangat penting sekali, untuk itu diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan sensus tersebut sehingga data yang diperoleh dapat dimanfaatkan dengan baik terutama oleh Pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan.

Komentar atas TATA CARA SENSUS PENDUDUK ONLINE TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar