Perbekel Busungbiu Sosialisasikan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah

KADEK NOVA METAYASA 30 Juli 2025 08:06:57 WITA

Busungbiu, 29 Juli 2025 — Pemerintah Desa Busungbiu menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 4 Busungbiu dan dihadiri oleh unsur perangkat desa, guru, siswa, serta perwakilan masyarakat setempat.

Perbekel Busungbiu, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Ia juga menjelaskan bahwa Perdes ini menjadi landasan hukum untuk mengatur sistem pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah di tingkat desa.

“Kami berharap seluruh warga dapat memahami dan menjalankan isi Peraturan Desa ini demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Perbekel Busungbiu.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada generasi muda agar sejak dini memiliki kepedulian terhadap lingkungan, aktif mengenai cara-cara praktis mengurangi sampah plastik dan pentingnya pemilahan sampah di rumah maupun di sekolah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Busungbiu dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah serta mendukung program desa menuju lingkungan yang lebih hijau dan bersih.

Dokumen Lampiran : Perbekel Busungbiu Sosialisasikan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah


Komentar atas Perbekel Busungbiu Sosialisasikan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar