Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Pengelolaan Sampah
KADEK NOVA METAYASA 05 Agustus 2025 18:19:43 WITA
Busungbiu, Selasa 5 Agustus 2025 — Pemerintah Desa Busungbiu bersama Desa Adat Busungbiu terus menunjukkan komitmennya dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan desa melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Desa dan Perarem tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah kelompok masyarakat.
Setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah Kelompok Mawang, kegiatan sosialisasi berlanjut pada hari ini di wilayah Kelompok Tirta Sari, tepatnya di Banjar Dinas Kaja. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi dari Peraturan Desa Busungbiu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perarem Desa Adat Busungbiu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sampah, kepada seluruh masyarakat desa agar dapat diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Acara ini dipimpin langsung oleh Perbekel Busungbiu Ketut Suartama, didampingi oleh Kelian Desa Adat Busungbiu Gede Yasa. Turut hadir Kelian Banjar Dinas Kaja Wayan Suparwan Kelian Banjar Dinas Tengah Gede Nila, Kelian Banjar Adat Kaja Putu Sumiasa, Babinsa Busungbiu, serta masyarakat dari Kelompok Tirta Sari.
Dalam sambutannya, Perbekel Ketut Suartama menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyatukan persepsi dan tindakan masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
"Kami ingin semua masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan ini. Sampah adalah persoalan bersama, dan kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan tetap bersih. Pemerintah desa telah menyediakan sarana dan jadwal pengangkutan sampah melalui mobil kebersihan desa yang akan beroperasi secara terjadwal,” ujarnya.
Kelian Desa Adat Busungbiu, Gede Yasa, menambahkan bahwa peran desa adat sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan melalui Perarem yang memiliki kekuatan sosial dan adat. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap perarem ini juga akan dikenai sanksi adat.
"Kebersihan adalah bagian dari kesucian. Dengan adanya Perarem Nomor 1 Tahun 2025, kami harap masyarakat adat akan lebih sadar dan taat terhadap kewajiban menjaga lingkungan," jelasnya.
Masyarakat Kelompok Tirta Sari menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam kegiatan ini. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan, terutama menyangkut efisiensi waktu pengangkutan, lokasi titik kumpul sampah, hingga usulan pembentukan kelompok relawan lingkungan.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah sukses dilaksanakan di Kelompok Mawang dengan respons yang positif dari warga. Pelaksanaan sosialisasi secara bertahap ini diharapkan mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat di Desa Busungbiu, agar implementasi Perdes dan Perarem dapat berjalan optimal.
Di akhir kegiatan, disepakati bahwa jadwal pengangkutan sampah oleh mobil kebersihan desa akan diumumkan secara resmi melalui papan informasi desa dan media sosial desa. Pemerintah desa dan desa adat juga sepakat membentuk tim pemantau lingkungan yang akan berperan aktif dalam edukasi dan pengawasan di masing-masing wilayah banjar.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa, desa adat, aparat keamanan, dan masyarakat, Desa Busungbiu optimis mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan harmonis secara berkelanjutan.
Komentar atas Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Pengelolaan Sampah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Perdes dan Perarem Sampah Berlanjut ke Banjar Dinas Kelod Dangin Rurung
- Berlanjut, Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Sampah
- Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Pengelolaan Sampah
- Perbekel Busungbiu Sosialisasikan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
- PEMERINTAH DESA BUSUNGBIU MELAKUKAN PEMBINAAN KADER KETAHANAN PANGAN