Berlanjut, Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Sampah
KADEK NOVA METAYASA 06 Agustus 2025 17:58:04 WITA
Busungbiu, Rabu 6 Agustus 2025 — Pemerintah Desa Busungbiu bersama Desa Adat Busungbiu kembali melanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Perarem Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sampah kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan bersama Kelompok Dangin Rurung, bertempat di wilayah Banjar Dinas Kaja.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya: Senin (4/8) bersama Kelompok Mawang, dan Selasa (5/8) bersama Kelompok Tirta Sari. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah desa dan desa adat dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Perbekel Busungbiu, Ketut Suartama, bersama dengan Kelian Desa Adat Busungbiu Gede Yasa, serta didampingi oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti Kelian Banjar Dinas Kaja Wayan Suparwan, Kelian Banjar Dinas Tengah Gede Nila, dan Kelian Banjar Adat Kaja Putu Sumiasa. Hadir pula Babinsa Busungbiu yang turut memberikan dukungan terhadap kelancaran kegiatan.
Dalam pemaparannya, Perbekel Ketut Suartama menyampaikan bahwa Peraturan Desa ini disusun tidak hanya sebagai bentuk regulasi administratif, tetapi juga sebagai pedoman teknis dan moral bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah sehari-hari.
"Peraturan ini kami susun untuk menjawab persoalan nyata di lapangan. Maka dari itu, kami hadir langsung ke tengah masyarakat, menjelaskan isi aturan, mendengarkan masukan, dan membagikan jadwal resmi pengangkutan sampah,” ujar beliau.
Salah satu hal penting dalam kegiatan ini adalah pembagian stiker jadwal pemungutan sampah kepada seluruh warga yang hadir. Jadwal tersebut mencantumkan hari dan waktu pengangkutan sampah oleh mobil kebersihan desa, dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Kelian Desa Adat Gede Yasa juga menambahkan bahwa Perarem sebagai aturan adat mengikat masyarakat adat secara moral dan sosial. Ia berharap aturan ini bukan hanya ditaati, tapi juga dipahami sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian desa.
"Melalui Perarem, kami ingin memperkuat nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung kebersihan dan keharmonisan lingkungan. Sampah bukan hanya urusan fisik, tapi juga spiritual,” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat Kelompok Dangin Rurung pun terlihat tinggi. Beberapa warga menyampaikan masukan mengenai lokasi titik kumpul sampah, pelibatan generasi muda dalam kegiatan kebersihan, hingga usulan kegiatan gotong royong rutin.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pemerintah desa dan desa adat telah menyepakati serta memperkuat sistem informasi publik melalui pengumuman jadwal pengangkutan secara tertulis dan digital.
Rangkaian sosialisasi yang telah berjalan selama tiga hari ini — mencakup Kelompok Mawang (Banjar Dinas Kaja Dajan Rurung), Tirta Sari (Bajar Dinas Kaja Dauh Rurung), dan Banjar Dinas Kaja Dangin Rurung — diharapkan menjadi pondasi awal dalam membangun budaya bersih dan tertib di Desa Busungbiu.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, desa adat, aparat keamanan, dan masyarakat, Desa Busungbiu menatap masa depan sebagai desa yang bersih, hijau, dan sadar lingkungan secara berkelanjutan.
Komentar atas Berlanjut, Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Sampah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Perdes dan Perarem Sampah Berlanjut ke Banjar Dinas Kelod Dangin Rurung
- Berlanjut, Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Sampah
- Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Pengelolaan Sampah
- Perbekel Busungbiu Sosialisasikan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
- PEMERINTAH DESA BUSUNGBIU MELAKUKAN PEMBINAAN KADER KETAHANAN PANGAN