Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2025 oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara internal, maka sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan tersebut, BPD Desa Busungbiu menyelenggarakan Musyawarah bersama Pemerintah Desa pada hari Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA bertempat di Kantor Desa Busungbiu.
Musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Perbekel beserta perangkat desa, anggota BPD, dan perwakilan kelembagaan desa, dengan agenda utama:
-
Membahas Ranperdes Perubahan RKP Desa Tahun 2025
-
Membahas Ranperdes Perubahan APB Desa Tahun 2025
Selain membahas dua Ranperdes tersebut, musyawarah juga menindaklanjuti aspirasi warga masyarakat terkait pemberian bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan. Dalam forum ini, para peserta memberikan masukan, tanggapan, dan saran konstruktif yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan desa dimaksud.
Musyawarah berjalan dengan lancar, terbuka, dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Demikian berita acara pembahasan Ranperdes Perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun 2025 ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.













