Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Busungbiu 27 Februari 2026 11:13:11 WITA

Pemerintah Desa Busungbiu melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Busungbiu sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Perbekel wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat.

Selain itu, pelaksanaan pengelolaan Dana Desa juga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menegaskan pentingnya tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini Pemerintah Desa Busungbiu mengundang Badan Permusyawaratan Desa Busungbiu guna menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan Pemerintah Desa kepada lembaga desa dan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Perbekel Busungbiu menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain penyampaian laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, Perbekel Busungbiu juga memaparkan rincian perolehan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berjumlah Rp. 373.456.000, dengan rincian yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) minimal 20% : 75.000.000
  2. Operasional Pemerintah Desa : 11.203.000
  3. Bidang Pendidikan Desa : 28.350.000
  4. Peningkatan dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa : 50.325.000
  5. Kebersihan Desa : 186.978.000
  6. Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) : 21.600.000

Penyampaian rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini bertujuan agar Badan Permusyawaratan Desa Busungbiu mengetahui rencana penggunaan Dana Desa serta dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Desa Busungbiu dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Pemerintah Desa Busungbiu berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Busungbiu.

 

Komentar atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar