Senin, 02 Maret 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Busungbiu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Musyawarah Desa ini merupakan forum resmi yang difasilitasi oleh BPD Busungbiu sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa untuk membahas dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Busungbiu, pimpinan dan anggota BPD Busungbiu, perangkat desa, kepala wilayah/kelian banjar dinas, serta unsur masyarakat yang terkait.
Dalam pelaksanaan musyawarah, dilakukan pembahasan secara terbuka mengenai calon penerima bantuan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, tingkat kesejahteraan keluarga, serta hasil pendataan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pertimbangan sehingga penetapan penerima bantuan dapat dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.
Berdasarkan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan, disepakati bahwa jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Busungbiu sebanyak 6 (enam) orang, yaitu:
- Wayan Rimin (Banjar Dinas Kaja)
- Gede Cekeg (Banjar Dinas Kaja)
- Nyoman Sabda (Banjar Dinas Tengah)
- Nyoman Suadnyana (Banjar Dinas Tengah)
- Made Tastra (Banjar Dinas Kelod)
- Gede Setiawan (Banjar Dinas Kelod)
Penetapan KPM BLT Dana Desa ini dilakukan melalui kesepakatan bersama seluruh peserta musyawarah desa sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu serta mendukung upaya penanganan kemiskinan ekstrem di Desa Busungbiu.
Dalam sambutannya, Perbekel Busungbiu menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem yang bersumber dari Dana Desa. Oleh karena itu, penetapan penerima bantuan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui mekanisme musyawarah desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Perbekel Busungbiu juga memaparkan secara rinci mengenai besaran Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Busungbiu pada Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar Rp373.456.000. Pemaparan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta musyawarah mengenai pengelolaan Dana Desa sehingga tercipta transparansi dalam perencanaan pembangunan desa.
Perbekel Busungbiu menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah direncanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi desa saat ini.
Adapun rincian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
- Program Ketahanan Pangan (Ketapang) minimal 20% sebesar Rp75.000.000
Anggaran ini direncanakan untuk mendukung program ketahanan pangan desa guna meningkatkan ketersediaan dan keberlanjutan pangan masyarakat serta memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui sektor pertanian dan kegiatan produktif lainnya. - Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp11.203.000
Anggaran ini digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan optimal. - Bidang Pendidikan Desa sebesar Rp28.350.000
Dana ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan pendidikan di tingkat desa sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan. - Peningkatan dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa sebesar Rp50.325.000
Anggaran ini digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan kesehatan dasar. - Kebersihan Desa sebesar Rp186.978.000
Anggaran kebersihan desa merupakan salah satu program prioritas yang bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat, serta menciptakan desa yang bersih dan sehat. - Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp21.600.000
Anggaran ini dialokasikan untuk penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Busungbiu juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa akan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat mengenai pelaksanaan program Dana Desa, khususnya penyaluran BLT Dana Desa.
Musyawarah Desa berlangsung dengan lancar dan penuh suasana kekeluargaan. Seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil keputusan yang telah ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Busungbiu.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Busungbiu yang membutuhkan.












