Pemberitahuan Himbauan Untuk Masyarakat tentang Pembayaran Listrik Tepat Waktu
28 Mei 2018 08:48:01 WITA
Pemberitahuan kepada Masyarakat Desa busungbiu untuk pembayaran listrik dari tanggal 1 sampai tanggal 20 setiap bulannya
jika dalam bulan pertama terjadi tunggakan atau lewat tanggal 20 maka akan dikenakan Sanksi Sementara berupa Pemutusan Sementara Segel MCB
Jika dalam bulan kedua terjadi tunggakan meskipun belum lewat tanggal 20 maka dikenakan Sanksi Pemutusan Sementara Bongkar APP(Kwh meter + MCB)/putus dari tiang Migrasi ke Meter Pulsa
Jika Lebih dari 2 (dua) Bulan terjadi tunggakan dan lewat tanggal 20 maka akan dikenakan Sanksi Pembongkaran Rampung APP (KWH Meter + MCB) dan kabel, Langganan Dihentikan PLN
Demikian yang bisa disampaikan, mohon agar masyarakat tertib dalam pembayaran Listrik....
Komentar atas Pemberitahuan Himbauan Untuk Masyarakat tentang Pembayaran Listrik Tepat Waktu
KROSOK 28 Mei 2018 12:39:21 WITA
MANTAP....
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Susun RKPDesa 2026, Perkuat Prioritas Pembangunan Desa
- Sosialisasi Perdes dan Perarem Sampah Berlanjut ke Banjar Dinas Kelod Dangin Rurung
- Berlanjut, Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Sampah
- Perbekel dan Kelian Desa Adat Busungbiu Sosialisasikan Perdes dan Perarem Pengelolaan Sampah
- Perbekel Busungbiu Sosialisasikan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah
- PEMERINTAH DESA BUSUNGBIU MELAKUKAN PEMBINAAN KADER KETAHANAN PANGAN