Pemberitahuan Himbauan Untuk Masyarakat tentang Pembayaran Listrik Tepat Waktu

28 Mei 2018 08:48:01 WITA

Pemberitahuan kepada Masyarakat Desa busungbiu untuk pembayaran listrik dari tanggal 1 sampai tanggal 20 setiap bulannya

jika dalam bulan pertama terjadi tunggakan atau lewat tanggal 20 maka akan dikenakan Sanksi Sementara berupa Pemutusan Sementara Segel MCB

Jika dalam bulan kedua terjadi tunggakan meskipun belum lewat tanggal 20 maka dikenakan Sanksi Pemutusan Sementara Bongkar APP(Kwh meter + MCB)/putus dari tiang Migrasi ke Meter Pulsa

Jika Lebih dari 2 (dua) Bulan terjadi tunggakan dan lewat tanggal 20 maka akan dikenakan Sanksi Pembongkaran Rampung APP (KWH Meter + MCB) dan kabel, Langganan Dihentikan PLN

 

Demikian yang bisa disampaikan, mohon agar masyarakat tertib dalam pembayaran Listrik....

Komentar atas Pemberitahuan Himbauan Untuk Masyarakat tentang Pembayaran Listrik Tepat Waktu

KROSOK 28 Mei 2018 12:39:21 WITA
MANTAP....

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar