SOSIALISASI RETRIBUSI DAN TATA TERTIB PASAR TRADISIONAL DESA BUSUNGBIU

operator 14 Februari 2019 15:41:48 WITA

Pasar tradisional adalah pasar yang segala bentuk jual belinya dilakukan secara tradisional, yaitu transaksi masih dilakukan dengan system tawar menawar. Pasar tradisional biasanya menjual berbagai jenis kebutuhan rumah tangga dan lokasinya berada di tempat terbuka. Ada juga pasar tradisional yang digelar secara dadakan dan berifat sementara misalnya menjelang hari raya Galungan dan Kuningan serta Hari Raya Nyepi. Adapun pasar tradisional yang telah disediakan pemerintah untuk digunakan sebagai pasar dan pada lokasi ini jenis tokonya berupa kios kecil atau los yang menggelar dagangannya secara terbuka. Karena lokasinya berada di tempat terbuka tentu saja kebersihan pasar tradisional kurang terjaga karena sampah berserakan dimana-mana yang mengakibatkan bau yang tidak sedap. Namun karena harga yang barang yang bersahabat di kalangan rumah tangga dan dapat ditawar, masyarakat tetap bersedia berbelanja di pasar tradisional tanpa terpengaruh akan bau yang di timbulkan oleh sampah yang berserakan. Untuk saat ini Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk pasar tradisional yang semula kumuh menjadi tertata rapi. Pasar Tradisional Desa Busungbiu salah satunya yang mendapat perhatian Pemerintah melalui rehabilitasi atau perbaikan, pasar Tradisional Desa Busungbiu yang dulunya tidak tertata rapi, lahan parkir sempit kini, bau dari sampah yang menyengat kini berubah menjadi lebih ramah terhadap pengunjung. Lahan parkir yang luas, ditunjang dengan fasilitas toilet, serta los yang tertata baik seakan menarik konsumen atau masyarakat untuk berkunjung. Tidak hanya itu, dengan luas bangunan yang mencapai 450 m2 dan tinggi bangunan mencapai 8 m, masyarakat yang berkunjung untuk berbelanja tidak perlu merasa khawatir akan panas. Dengan luas bangunan tersebut dapat menampung pedagang sekitar 96 orang, dan tentunya masyarakat dapat dengan leluasa memilih barang yang akan di beli.

Setelah rampung proses Revitalisasi pasar, kini Pemerintah Desa Busungbiu memberikan perhatian lebih kepada para pedagang melalui Peraturan Desa nomor 2 tahun 2019 tentang Pasar Tradisional Desa Busungbiu dan Peraturan Perbekel Desa Busungbiu nomor 2 Tahun 2019 tentang Pungutan Restribusi Pasar. Di dalam Peraturan Desa Busungbiu nomor 2 Tahun 2019 diatur tentang pasar desa meliputi pengelolaan keuangan dalam hal ini di bentuk Pengurus Pasar,tata tertib bagi Pengurus Pasar maupun Pedagang serta tujuan adanya pasar desa. Selain Peraturan Desa Pemerintah Desa Busungbiu juga mengeluarkan Peraturan Perbekel nomor 2 tahun 2019, di dalam Perbek ini diatur tentang Pungutan Restribusi Pasar Desa yang nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Desa.

Sebelum Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel ini di sahkan oleh Bapak Perbekel Desa Busungbiu  ( Ketut Suartama)  , Pemerintah Desa Busungbiu mengadakan rapat guna memberitahu aturan apa saja nantinya yang harus dipatuhi oleh pengelola pasar dan pedagang. Pada hari ini, Kamis 13 Februari 2019 pukul 15.00 wita rapat digelar dan dibuka oleh Bapak Gede Baruna Raharja selaku Prajuru Desa Pakramaan Busungbiu, Pemerintah Desa Busungbiu turut mengundang, Ketua BPD ( Ketut Joni Jaya Mandala), Ketua LPM ( Ketut Pastra ), Kelian Desa Pakramaan Busungbiu ( I Nyoman Dekter ), Prajuru Desa Pekramaan Busungbiu, Pengelola Pasar serta para pedagang. Terlihat antusiasme pedagang akan rapat ini,  sambut baik pun dating dari  para pedagang. Tak ketinggalan dengan para pedagang yang antusiasme akan rapat ini, Ketua BPD Desa Busungbiu, Ketut Joni Jaya Mandala memberikan apresiasi  kepada Pemerintah Desa Busungbiu karena keseriusannya dalam Pembangunan Pasar Desa. Sama halnya denga Ketua BPD Ketua LPM Ketut Pastra juga memberikan Apresiasi serta Rasa Terimakasih Kepada Pemerintah Desa Busungbiu yang selama ini giat dalam pembangunan Desa maupun Pembangunan Pasar Desa

I Nyoman Dekter sebagai Kelian Desa Pakramaan Busungbiu juga sempat memberikan himbauan kepada para pedagang serta Pengelola Pasar agar mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Desa maupun Peraturan Perbekel. Serta memberikan himbauan bagi para pedagang untuk tetap menjaga kebersihan pasar, dalam himbauannya Kelian Desa Pekramaan berpesan Kepada Pengelola Pasar agar sebaik mungkin melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini tugas pokok pengelola pasar bertugas mengawasi pasar serta tertib dalam memungut restribusi pasar.

Sebelum rapat ini di tutup tidak lupa Pemerintah Desa Busungbiu memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pera pedagang untuk menjaga los nya masing-masing dengan sebaik mungkin. Besar harapan Pemerintah Desa Busungbiu agar nantinya Pasar Tradisional Desa Busungbiu dapat dikelola dengan Profesional agar bisa menimbulkan kesan yang baik bagi masyarakat.

Komentar atas SOSIALISASI RETRIBUSI DAN TATA TERTIB PASAR TRADISIONAL DESA BUSUNGBIU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar