MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN BUMDESA BUSUNGBIU MESARI

BUSUNGBIU 24 November 2019 16:35:45 WITA

Bertempat di Kantor Perbekel Desa Busungbiu, hari ini Minggu, 24 Nopember 2019 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Busungbiu menggelar kegiatan Musyawarah Desa. Musyawarah kali ini dilaksanakan guna mensosialisasikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Busungbiu. Musdes kali ini, turut pula dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH didampingi oleh Perbekel Desa Busungbiu Ketut Suartama beserta Perangkat Desa Busungbiu serta Jro Klian Desa Pakraman Busungbiu I Nyoman Dekter beserta seluruh Klian Banjar Adat dan Tim Perumus BUMDesa yang diketuai oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti I Nyoman Suandana, S.E., M.Si,. Serta BAbinkamtibmas Polsek Busungbiu AIPTU I Kadek Sukarata serta Babinsa Koramil 1609-07 Busungbiu I Made Tegeh. Dalam Sambutannya Kadis DMPD Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH. mengapresiasi pembentukan BUMDesa Busungbiu. “saya sangat mengapresiasi kegiatan ini” jelasnya. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan harapannya agar BUMDesa yang nantinya ada di Desa Busungbiu tetap berjalan lancar dan tidak menemui suatu kendala yang serius. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kadis DPMD Kabupaten Buleleng, Perbekel Busungbiu Ketut Suartama juga menyampaikan harapannya agar BUMDEsa yang di beri nama Busungbiu Mesari ini tetap berjalan lancar.”saya harap BUMDesa Busungbiu Mesari ini senantiasa berjalan lancar guna menunjang Pendapatan Desa dan menunjang perekonomian masyarakat. Sebagai ketua Tim Perumus  I Nyoman Suandana, S.E., M.Si,. menjelaskan tentang nama dan logo yang nantinya akan disandang oleh BUMDesa Busungbiu ini. “nama yang kami sepakati bersama rekan rekan TIM Perumus, BUMDesa Busungbiu Mesari” ujarnya. “dan untuk logo kami sepakati seperti ini” sambungnya sambil memegang logo yang ia design sendiri. Untuk logo BUMDEsa Busungbiu Mesari memiliki arti meningkatkan kesejahteraan masyarakan baik dalam urusan sandang, pangan maupun papan.

Seperti yang kita tahu bersama, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUMDesa memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, bila dikelola secara baik. Karena bisa berperan dari hulu hingga hilir. Peran dari hulu misalnya, BUMDesa bisa berperan untuk membantu menyalurkan berbagai subsidi pemerintah, mulai dari subsidi pupuk, benih dan lainnya. Sedangkan di sektor hilir, BUMDes bisa jadi pengumpul hasil produksi yang dihasilkan oleh masyarakat desa. Bahkan, BUMDesa juga bisa bermitra dengan perbankan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) yang kini dikelola oleh perbankan pemerintah dan sebagian perbankan swasta. BUMDesa, juga bisa berperan sebagai pengelola keuangan inklusif seperti usaha simpan pinjam yang bila dikelola dengan baik, bisa meningkatkan pendapatan yang cukup baik, BUMDesa bisa menjadi sarana pembayaran air, listrik dan gas.

Secara garis besar BUMDes memiliki 2 manfaat yaitu  komersil dan pelayanan publik.

  1. Komersil

Sebagai lembaga komersil Bumdes mampu membuka ruang lebih luas untuk  masyarakat meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi .

  1. Pelayanan publik

BUMDes tidak hanya bergerak dibidang bisnis saja, tetapi BUMDes juga harus berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial

Dengan peranan BUMDesa yang begitu besar  sebagai penunjang ekonomi di Desa untuk itu sangat perlu dirasa jika semua Desa memiliki badan usaha di Desa nya sendiri tak terkecuali dengan Desa Busungbiu.

Desa yang dihuni oleh 2769 Kepala Keluarga ini dirasa sangat potensial apabila desa ini memiliki badan usaha sendiri. Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, BUMDesa Busungbiu nantinya akan berperan sebagai sarana penyalur produksi yang dihasilkan oleh masyarakat Desa Busungbiu. Selain itu Badan usaha milik desa Busungbiu ini nantinya juga akan berperan aktif dalam pengembangan potensi pariwisata yang ada di Desa Busungbiu.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN BUMDESA BUSUNGBIU MESARI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar