Rapat Pemuktakhiran DTSEN & Penandaan Penerima Bansos Kemensos

Pemerintah Desa Busungbiu 09 Februari 2026 10:27:33 WITA

 

Sesuai dengan Surat Undangan dari Kecamatan Busungbiu Nomor : B.100.3.4.2/52/Kec.BSB/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 Yang mana menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : B.100.3.4.2/7163/Linjamsos-Dinsos/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Pemuktakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Penandaan /Pemasangan Tanda Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Buleleng. Rabu 4 Februari 2026 Kecamatan Busungbiu melaksanakan Rapat Pemuktahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta Penandaan Penerima Bantuan Sosial yang ada di Kecmatan Busungbiu. Dalam Rapat ini sebagai Operator Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bertindak sebagai Narasumber yang memberikan penjelasan kepada Operator Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa di Kecamatan Busungbiu.

Apa Itu DTSEN ?
DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi social ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan , dimuktakhirkan secara berkala yang dikelala oleh Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang statiskik (BPS).

DTSEN dibangun dari 3 Sumber Data utama yaitu : Data Tunggal Kesejakteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang kemudian ditunggalkan dan dipadupadankan dengan Dukcapil.

Dasar Hukum DTSEN :

1.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

2.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Tentang Pemuktakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

3.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025

Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Sasaran Pemuktakhiran DTSEN :

1. Inclusion Error : Apabila ada warga masyarakat yang kondisi ekonominya mampu tetapi berada pada desil 1-5

2. Exclusion Error : apabila terdapat warga masyarakat yang kurang mampu tetapi berada pada desil 6-10

3. Belum Pemeringkatan pada DTSEN

4. Non Aktif Pada DTSEN

 

Apa yang harus warga masyarakat lakukan jika berada dalam salah satu kondisi tersebut di atas ?

Langkah pertama yang warga masyarakat lakukan adalah pengecekan desil melalui Desa atau Kelurahan. Jika terdapat desil yang tidak sesuai Warga Masyarakat bias mengajukan perubahan desil melalui Desa atau Kelurahan masing masing yang mana sesudah data diajukan langkah selanjutya akan dilakukan Musyawarah Desa atau Kelurahan tentang Pemuktahiran DTSEN. Warga Masyarakat juga bias mengajukan Perubahan Desil mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang mana data yang Warga Masyarakat Ajukan secara mandiri juga akan di Musyawarahkan oleh Desa atau Kelurahan. Jika Desa atau Kelurahan sudah melaksanakan Musdes Pemuktakhiran DTSEN maka selanjutnya akan dilakukan Ground Cheking oleh Pendamping Sosial.

 

Apa saja Kategori Desil Pada DTSEN ?

DESIL 1

Kategori Keluarga SANGAT MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan < Rp. 500.000

Ciri Ekonomi dan Sosial :

  1. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (mengacu pada kebutuhan minimal yang harus dipenuhi agar seseorang atau keluarga tidak tergolong miskin atau rentan. Kebutuhan ini meliputi pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial).
  2. Tinggal di daerah terpencil dengan akses wilayah yang terbatas dan rumah yang ditempati termasuk kategori tidak layak.
  3. Mengalami kondisi yang rentan gizi buruk.

 

DESIL 2

Kategori Keluarga MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 600.000 – Rp. 700.000

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Miskin :

  1. Masih mengalami kesulitan dalam memenuhi makanan yang bergizi.
  2. Status pekerjaan sebagai pekerja informal kasar
  3. Akses memenuhi kebutuhan Pendidikan anakdan Kesehatan keluarga yang masih rendah.

 

DESIL 3

Kategori Keluarga HAMPIR MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 800.000 – Rp. 900.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Hampir Miskin :

  1. Sudah memiliki kemampuan dalam mengkonsumsi makanan dasar secara rutin.
  2. Hunian yang ditempati masuk kategori rumah sederhana.
  3. Menghadapi kondisi yang rentan miskin Kembali.

 

DESIL 4

Kategori Keluarga MENENGAH BAWAH dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.000.000 – Rp. 1.200.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah Bawah :

  1. Konsumsi makanan sehari-hari yang lebih beragam jenisnya
  2. Sudah mampu memiliki kendaraan roda dua
  3. Mampu membiayai pendidikan anak-anaknya sampai pendidikan dasar dan sederajat.

 

DESIL 5

Kategori Keluarga MENENGAH BAWAH (STABIL) dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.300.000 – Rp. 1.500.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah Bawah (Stabil) :

  1. Memiliki kemampuan memasang dan menggunakan listrik dalam kebutuhan sehari-hari.
  2. Memiliki kemampuan membiayai pendidikan anak-anaknya dengan memasukan ke sekolah yang lebih baik.
  3. Memiliki kemampuan menabung dari pendapatannya walaupun masih sedikit.

 

DESIL 6

Kategori Keluarga MENENGAH dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.600.000 – Rp. 1.800.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah :

  1. Kenaikan dalam memenuhi kebutuhan selain untuk makan sehari-hari seperti konsumsi untuk transportasi, pembelian pulsa telepon, arisan, menabung dan lain sebagainya.
  2. Kemampuan untuk membayar dan memiliki BPJS Mandiri.

 

DESIL 7

Kategori Keluarga MENENGAH ATAS dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.000.000 – Rp. 2.300.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah  Atas :

  1. Memiliki kendaraan (Mobil dan atau motor), memiliki Gadget/Ponsel Pintar dan mempunyai akses terhadap internet secara baik dan rutin.
  2. Sudah memprioritaskan pada Pendidikan anak-anaknya

 

DESIL 8

Kategori Keluarga MAPAN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.500.000 – Rp. 3.000.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Mapan :

  1. Sudah mampu berekreasi
  2. Kemampuan dalam membayar kredit kendaraan atau perumahan.
  3. Mampu berinvestasi dalam bentuk emas atau deposito walaupun masih dalam jumlah kecil atau memiliki asset tanah atau rumah ditempat lain.

 

DESIL 9

Kategori Keluarga KAYA dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 3.500.000 – Rp. 4.500.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Kaya :

  1. Tinggal di daerah perkotaan atau wilayah yang tidak termasuk kategori daerah terpencil dan tertinggal.
  2. Memiliki rumah yang sudah permanen dengan fasilitas yang memadai
  3. Memiliki usaha yang baik atau bekerja formal/professional
  4. Kemampuan memenuhi layanan hidup seperti pekerjaan, Pendidikan, Kesehatan dan lainya yang sudah kategori diatas kebanyakan orang/premium.

 

DESIL 10

Kategori Keluarga SANGAT KAYA (ELIT)  dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan Lebih dari Rp. 5.000.000

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Sangat Kaya :

  1. Konsumsi mewah seperti bepergian ke luar negeri
  2. Memiliki banyak property seperti tanah, rumah, kendaran atau asset yang lain
  3. Jumlah asset yang dimiliki bernilai tidak sedikit
  4. Mampu berinvestasi dengan nilai yang besar
  5. Memiliki kemampuan memegang otoritas/kekuasaan ekonomi

 

Apa saja Komponen atau Variabel yang dicatat dalam DTSEN ?

Berikut  komponen atau variabel yang dicatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengetahui kondisi sosial dan ekonomi individu/keluarga, terutama dalam ground-check (verifikasi lapangan) dan penentuan penerima bantuan sosial:

 1. Variabel Individu

Variabel ini menggambarkan kondisi masing-masing anggota keluarga secara personal:

  1. Identitas individu – NIK, nama, dll (1–6)
  2. Status hubungan dalam keluarga
  3. Status perkawinan
  4. Pendidikan terakhir
  5. Pekerjaan
  6. Kepemilikan usaha
  7. Penyandang disabilitas
  8. Riwayat penyakit kronis

2. Variabel Keluarga

Variabel yang menggambarkan kondisi rumah tangga, fasilitas dasar, dan aset ekonomi keluarga:

      1–12. Identitas keluarga dan wilayah
      13. Jumlah anggota keluarga dalam rumah
      14. Status kepemilikan rumah
      15. Jenis lantai terluas
      16. Jenis dinding terluas
      17. Jenis atap terluas
      18. Sumber air minum utama
      19. Sumber penerangan utama
      20. Daya listrik terpasang
      21. ID meteran listrik (PLN)
      22. Bahan bakar utama untuk memasak
      23. Fasilitas BAB (buang air besar)
      24. Jenis kloset
      25. Pembuangan akhir tinja
      26. Kepemilikan aset rumah tangga

Detail kepemilikan aset keluarga dapat mencakup:

  1. Aset bergerak: tabung gas, lemari es, AC, pemanas air, telepon rumah, TV layar datar, emas perhiasan, komputer/laptop/tablet, sepeda motor, sepeda, mobil, perahu/kapal motor, smartphone.
  2. Aset tidak bergerak: sawah/kebun, lahan lain, rumah lain.
  3. Ternak: sapi/kerbau/kuda, kambing/domba/babi.

Apa Fungsi Variabel-Variabel Ini ?

  1. Komponen ini digunakan dalam ground-check DTSEN untuk:
    Mengukur kondisi sosial-ekonomi individu dan keluarga secara menyeluruh
  2. Menentukan siapa yang layak menerima bantuan social
  3. Mengurangi ketidaktepatan data dan duplikasi penerima manfaat
  4. Menjadi dasar data tunggal yang akurat untuk perencanaan kebijakan sosial ekonomi nasional

 

Tujuan Penandaan Bagi Penerima Bantuan Sosial :

1. Menjamin Ketepatan Sasaran

Sebagai alat verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar layak dan masuk ketegori miskin dan rentan miskin

2.Tranparasi Publik

Memberikan Keterbukaan informasi kepada Warga Masyarakat mengenai siapa saja penerima bantuan di lingkungannya, sehingga Warga Masyarakat Dapat ikut mengawasi Penyalurannya.

3.Efek Graduasi Mandiri

Mendorong kesadaran bagi Warga Masyarakat yang merasa sudah mampu secara ekonomi untuk secara sukarela mengundurkan diri (Graduasi) dari kepesertaan bansos

4.Pemuktakhiran Data

Memudahkan petugas pendamping dan apparat Desa dalam melakukan penyisiran serta pemuktakhiran data penerima mafaat secara berkala agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Penyebab Bantuan Sosial Kemensosn Hilang :

1. Status Kesejahteraan Naik (Graduasi)

Data keluarga dinilai sudah lebih mampu sehingga keluar dari kategori miskin/rentan miskin (naik desil DTSEN). Kondisi ini dapat dipengaruhi juga jika Warga Masyarakat atau salah satu anggota keluarga Penerima Bantuan Sosial terdaftar dalam Penerima Manfaat KUR, Kredit Bank, Kredit Kendaraan Bermotor, Penerima Bansos Kemensos atau Salah Satu Anggota Keluarga Menerima Pendapatan sesuai dengan atau melebihi UMK serta Penerima Bantuan Sosial Kemensos atau salah satu anggota keluarga bekerja di Luar Negeri (PMI). Selain itu data Aset Keluarga menjadi nilai yang sangat penting

2. Data Tidak Sesuai / Tidak Valid

Misalnya:

  1. NIK tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil
  2. Nama atau KK tidak sesuai
  3. Data ganda di beberapa program

 

3. Tidak Ada di DTSEN Terbaru

Saat pemutakhiran data, nama tidak lagi masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

4. Inclusion Error Diperbaiki

Inclusion error terjadi ketika seseorang atau keluarga tercatat sebagai penerima bantuan sosial, padahal setelah dilakukan verifikasi atau pemutakhiran data, kondisi ekonominya sudah tergolong mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Karena itu, datanya diperbaiki dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar penerima bantuan, sehingga bantuan bisa lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Contoh kasus:
Sebuah keluarga dulu tergolong kurang mampu dan menerima bantuan. Namun setelah beberapa tahun, kondisi ekonominya membaik (misalnya sudah memiliki usaha yang stabil atau pekerjaan tetap, salah satu anggota keluarga terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia, ASN, TNI, Polri). Saat pendataan ulang dilakukan, keluarga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, sehingga namanya dihapus dari daftar penerima.

 

5. Tidak Hadir Saat Verifikasi Lapangan

Saat petugas melakukan ground checking, keluarga tidak ditemukan atau data tidak dapat diverifikasi.

 

6. Pindah Domisili Tanpa Update Data

Sudah pindah alamat tetapi data desa/kelurahan belum diperbarui.

 

7. Kartu / Rekening Tidak Aktif

Untuk bansos melalui rekening:

  1. Rekening dormant/tidak aktif
  2. Kartu rusak atau tidak diaktifkan

 

8. Kuota Program Berubah

Kuota penerima di daerah berkurang sehingga dilakukan seleksi ulang penerima.

 

9. Tidak Mengambil Bantuan dalam Waktu Lama

Bantuan tidak diambil beberapa kali sehingga sistem menonaktifkan penerima.

 

10. Warga Sudah Meninggal atau KK Berubah

Jika penerima utama meninggal atau struktur keluarga berubah, bantuan bisa berhenti jika data tidak diperbarui.

 

11. Bansos tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Bansos tidak digunakan sebagaimana mestinya berarti bantuan sosial yang diterima tidak dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, melainkan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai tujuan bantuan.

Dalam ketentuan ini, penerima bantuan dapat dievaluasi atau dicabut bantuannya apabila penerima atau anggota keluarganya diketahui menggunakan dana bantuan untuk aktivitas seperti judi online atau pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif dan berisiko.

Tujuan bantuan sosial adalah untuk membantu kebutuhan dasar, seperti:

  1. kebutuhan pangan,
  2. kesehatan,
  3. pendidikan anak,
  4. kebutuhan rumah tangga penting,
  5. atau usaha produktif kecil.

Jika bantuan justru digunakan untuk judi online atau menutup utang pinjaman online, maka bantuan dianggap tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi kelayakan penerima.

Contoh sederhana:
Dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan keluarga malah dipakai bermain judi online atau membayar utang pinjol akibat konsumsi berlebihan.

 

Apakah Perbekel, Kelian Banjar Dinas (Kadus), atau Perangkat Desa bisa menghapus Bansos Kemensos berbasis DTSEN?

TIDAK BISA menghapus secara langsung. Perbekel, Kelian Banjar Dinas (Kadus), maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk Menghapus, Mencoret, Menghentikan bantuan sosial Kemensos yang berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) secara sepihak. Kewenangan penghapusan final tetap berada di Kementerian Sosial RI sesuai dengan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Yang BISA dilakukan oleh pemerintah desa

Desa hanya berwenang mengusulkan perubahan data, bukan memutuskan.

Dalam sistem DTSEN, peran desa adalah:

  1. Melakukan pendataan lapangan
  2. Verifikasi dan validasi (verval) kondisi sosial ekonomi warga
  3. Mengusulkan:
    1. Penghapusan (jika tidak lagi memenuhi kriteria)
    2. Perubahan status
    3. Penambahan calon penerima baru

Usulan tersebut dilakukan melalui aplikasi/sistem resmi Kemensos (misalnya SIKS-NG / sistem DTSEN yang terintegrasi), lalu diproses berjenjang:
Desa → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Provinsi → Kemensos

Contoh alasan SAH untuk diusulkan dihapus dari DTSEN

Bukan karena suka atau tidak suka, tapi karena kondisi objektif, misalnya:

  1. Penerima meninggal dunia
  2. Pindah domisili
  3. Kondisi ekonomi sudah mampu
  4. Data ganda / tidak valid
  5. Tidak lagi masuk desil sasaran DTSEN

Tetap hanya sebatas usulan, belum otomatis terhapus.

Kesimpulan singkat

  1. Desa TIDAK bisa menghapus bansos Kemensos berbasis DTSEN
  2. Desa hanya mengusulkan melalui mekanisme resmi
  3. Keputusan akhir mutlak di Kemensos
  4. Penghapusan sepihak tanpa prosedur = melanggar aturan & bisa dipermasalahkan atau alur pengaduan jika ada dugaan penghapusan bansos secara tidak sah

Narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng juga menjabarkan DTSEN ini kedepannya akan dipadupadankan dengan 10 kementerian dan Kelembagaan Negara guna mendapat data yang lebih valid lagi.

Pemerintah Desa Busungbiu dalam hal ini sangat mendukung Program dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan Pemuktakhiran DTSEN dan Penandaan Bagi Penerima Bantuan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

 

Komentar atas Rapat Pemuktakhiran DTSEN & Penandaan Penerima Bansos Kemensos

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender bali

Jam Digital

Perkiraan Cuaca

Lokasi Busungbiu

tampilkan dalam peta lebih besar